SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Perubahan zaman menuntut perubahan dalam semua aspek, termasuk di dalamnya adalah perubahan perguruan tinggi dalam pengelolaannya. Pengelolaan perguruan tinggi ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi mengikuti perkembangan zaman. Untuk mewujudkan upaya tersebut adalah dengan standarisasi yang merupakan acuan dari semua pengelolaan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
Semua perguruan tinggi harus memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan untuk terus mempertahankan eksistensinya. Standarisasi yang ditetapkan telah oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN PT) mau tidak mau harus diimplementasikan dalam memperbaiki mutu perguruan tinggi.
Standarisasi perguruan tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu perguruan tinggi. Sehingga pola penjaminan mutu tidak hanya dilakukan oleh eksternal saja, tetapi juga harus dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi sesuai dengan permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi (SPM Dikti). Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi ini bertujuan menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. Sehingga diharapkan akan tumbuh dan berkembangnya budaya mutu pada lingkungan perguruan tinggi. Hal ini dilakukan oleh perguruan tinggi itu sendiri untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pedomannya. Dengan diterbitkannya Undanga-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang? Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengkokohkan Sistem Penjaminan Mutu Peguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.? Walupun dengan nama baru, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar yaitu:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi;
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras perguruan tinggi maupun aras Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Penjaminan mutu pendidikan tinggi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai pelaksana untuk menghasikan generasi-generasi yang berkompeten di bidangnya sebagai lulusan. Perguruan tinggi kita sudah tertinggal dari negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara saja. Sehingga ini merupakan hal yang sangat ironis bagi sebuah bangsa yang besar namun sumber daya manusianya masih belum berkompeten.

Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIkti) di dalam UU Dikti, semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti tersebut dengan mengacu kepada sejarah, visi, misi, mandat, ukuran, budaya organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Untuk melaksanakan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (8) UU Dikti, Menteri telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pengertian SPM Dikti yaitu kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sementara itu, mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Tujuannya adalah Menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik an berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan fungsinya yaitu Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Struktur dan Mekanisme SPM Dikti yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang SPM Dikti sebagai berikut:

Struktur SPM Dikti SPM Dikti tersusun dalam suatu struktur yang terdiri atas:

  1. SPMI, yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan;
  2. SPME, yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi; dan
  3. PD Dikti, yaitu kumpulan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terintegrasi secara nasional.

Sebagaimana yang dikemukakan di atas, tujuan SPM Dikti adalah menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang Budaya Mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, implementasi SPM Dikti dengan struktur seperti di atas harus mampu menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan.

Adapun Standar Dikti terdiri atas:

  1. SN Dikti yang ditetapkan dalam Peraturan Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar
    yang memuat kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia, terdiri atas:
    1) Standar Nasional Pendidikan;
    2) Standar Nasional Penelitian; dan
    3) Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
  2. Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi yang harus melampaui SN Dikti meliputi:
    1) Standar Pendidikan Tinggi bidang akademik; dan
    2) Standar Pendidikan Tinggi bidang nonakademik.