Home » Manual Mutu

Manual Mutu

Direktorat Penjaminan Mutu Widyatama telah merancang Manual Mutu sebagai Dasar Pedoman Unit-unit yang berada disetiap elemen Universitas Widyatama, untuk menjaga dan mengembangkan Kualitas Mutu yang berbasis Outcome yang dapat dirasakan langsung oleh Stakeholder.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas Widyatama. SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Pelaksanaan SPMI di lingkungan Universitas Widyatama terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi mencakup: Komitmen, Internally driven, Tanggungjawab/pengawasan melekat, Kepatuhan kepada rencana, Evaluasi, dan Peningkatan mutu berkelanjutan. Selain syarat-syarat normatif tersebut, landasan pelaksanaan SPMI juga mengacu pada sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  5. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Akademik – Pendidikan Vokasi – Pendidikan Profesi – Pendidikan Jarak Jauh, Direktorat Penjaminan Mutu Tahun 2018

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu dilakukan bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di lingkungan Universitas Widyatama. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang akan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang akan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tujuan pokok dari penjaminan mutu pendidikan adalah kepuasan stakeholder, baik mahasiswa, dosen, lulusan pengguna lulusan atau orang tua mahasiswa. Dengan demikian, esensi dari sebuah upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah penetapan dan pencapaian standar atau baku mutu pengelolaan pendidikan melalui peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuos quality improvement).